Pada tulisan sebelumnya, saya memaparkan tentang
pembobol ATM. Karena sedang marak pembobolan uang nasabah di bank, kali ini saya akan menjelaskan bagaimana seseorang meng-
crack informasi di internet banking sehingga
cracker mendapatkan data PIN dan saldo rekening korban. Berikut deskripsinya:
1. Teknik Session Hijacking
Dengan session hijacking, cracker menempatkan sistem monitoring/spying terhadap pengetikan yang dilakukan pengguna pada PC yang digunakan oleh pengguna (user) untuk mengunjungi situs internet banking. Untuk mengatasi masalah ini pengguna sebaiknya menggunakan komputer yang benar-benar terjamin dan tidak digunakan oleh sembarang orang, misalnya komputer di rumah, kantor, dsb. Perhatikan gambar berikut tentang session hijacking
2. Teknik Packet Sniffing
Pada teknik ini cracker melakukan monitoring atau penangkapan terhadap paket data yang ditransmisikan dari komputer user ke web server internet banking pada jaringan internet. Cracker yang melakukan teknik ini terkenal juga dengan istilah MITM (Man In The Middle). Untuk mengatasi masalah ini perlu dilakukan enkripsi/penyandian paket data pada komputer client sebelum dikirimkan melalui media internet ke web server. Perhatikan gambar berikut tentang packet sniffing.
3. Teknik DNS Spoofing
Pada teknik ini cracker berusaha membuat pengguna mengunjungi situs internet banking yang salah sehingga memberikan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berhak. Untuk melakukan tehnik ini cracker umumnya membuat situs internet banking yang mirip namanya dengan nama server ecommerce asli. Misalnya www.klikbca.com merupakan situs yang asli, maka hacker akan membuat situs bernama www.klik_bca.com, www.klikbca.org, www.klik-bca.com, www.klikbca.co.id. Dengan demikian ketika pengguna membuka alamat yang salah, ia akan tetap menduga ia mengunjungsi situs klikbca yang benar.
Untuk mengatasi masalah tersebut di atas dapat dipecahkan dengan melengkapi Digital Certificates pada situs asli. Dengan demikian meskipun cracker dapat membuat nama yang sama namun tidak bisa melakukan pemalsuan digital certificate. Pengguna atau pengunjung situs dapat mengetahui bahwa situs itu asli atau tidak dengan melihat ada tidaknya certificate pada situs tersebut menggunakan browser mereka. Disamping itu webserver eCommerce harus dilengkapi dengan firewall yang akan menyaring paket-paket data yang masuk sehingga terhindar dari serangan Denial Of Service (DoS). Perhatikan gambar berikut tentang DNS Spoofing
Tehnik DNS Spoofing
4. Teknik Website Defacing
Pada teknik ini cracker melakukan serangan pada situs asli misalkan www.klikbca.com kemudian mengganti isi halaman pada server tersebut dengan miliknya. Dengan demikian pengunjung akan mengunjungi alamat dan server yang benar namun halaman yang dibuat cracker.
Untuk mengatasi masalah di atas server eCommerce perlu dikonfigurasi dengan baik agar tidak memiliki security hole dan harus dilengkapi firewall yang akan menyaring paket data yang dapat masuk ke situs tersebut. Perhatikan gambar berikut tentang website defacing.
Dalam wawancaranya di Metro TV hari Minggu kemarin, pakar keamanan intermet mengatakan bahwa keamanan informasi situs internet banking di Indonesia masih pada tahap prinsip availability. Inilah yang membuat nasabah masih sangat rawan menjadi korban cracker. Sistem keamanan informasi (information security) memiliki empat prinsip yang sangat mendasar, yaitu :
1. Availability
Menjamin pengguna yang valid selalu bisa mengakses informasi dan sumberdaya miliknya sendiri. Untuk memastikan bahwa orang-orang yang memang berhak tidak ditolak untuk mengakses informasi yang memang menjadi haknya.
2. Confidentiality
Menjamin informasi yang dikirim tersebut tidak dapat dibuka dan tidak dapat diketahui orang yang tidak berhak. Sehingga upaya orang-orang yang ingin mencuri informasi tersebut akan sia-sia.
3. Integrity
Menjamin konsistensi dan menjamin data tersebut sesuai dengan aslinya. Sehingga upaya orang-orang yang berusaha merubah data itu akan ketahuan dan percuma.
4. Legitimate Use
Menjamin kepastian bahwa sumberdaya tidak dapat digunakan oleh orang yang tidak berhak.
Note: Berbagai gambar dan informasi bersumber dari modul keterampilan komputer dan pengelolaan informasi direktorat pendidikan menengah kejuruan Departemen Pendidikan Nasional.
[Ahmed Tsar Blenzinky]