Bandar Judi 'Online' Dibekuk Polisi



Aparat Polda Metro Jaya mengungkap kasus JUDI bola online beromzet ratusan juta rupiah per hari. Petugas menggerebek tempat pengelola judi tersebut di Jalan Jati Raya, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penggerebekan di tempat itu pada Rabu (29/2/2012) lalu, polisi mengamankan enam orang karyawannya, yakni LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN. Sementara itu, RH, sang pemilik usaha judi, masih dalam pengejaran polisi.

"Mereka sudah dua tahun menjalankan agen bola online tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/3/2012).
Judi online tersebut, lanjut dia, kerap dilakukan para anggota atau member judi di situs taruhan bola www.kakadewa.com.

"Member-nya sudah ada 22.000," imbuhnya.
Situs judi online tersebut diiklankan pelaku dalam www.google.com dan www.i-comers.com. Pemain akan mendaftarkan diri untuk menjadi anggota www.kakadewa.com. Anggota kemudian mendapatkan user name dan password untuk mengikuti judi bola menggunakan situs agen sbobet dan agen ibcbet
Sementara itu, perjudian rolet biasa dilakukan di situs agen 388A, perjudian bakarat di www.bakarat.com, dan perjudian sicbo di www.grand628.com.

Saat mendaftar, pemain harus mendaftar ke rekening penyelenggara minimal Rp 200.000. Uang tersebut akan menjadi koin deposit. Satu koin bernilai Rp 1.000, yang dipertaruhkan pemain pada perjudian online jenis judi bola, bakarta, rolet, dan sicbo.
"Bila ada pemain yang menang, maka pihak penyelenggara akan mentransfer ke rekening lain," jelas Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Harmanto.
Ia mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan tujuh komputer, enam buah wireless, tiga buah modem internet, tiga buah key BCA, sebuah key Mandiri, tiga buah kalkulator, sebuah ponsel, dan uang Rp 300 juta yang disita dari rekening penampungan.

"Saat diperiksa, diketahui perjudian online tersebut dibandari oleh RH. Omzet yang diperoleh setiap bulan mencapai puluhan miliar rupiah," ungkap Toni.
Perjudian online tersebut tidak dilengkapi izin baik dari pihak berwenang maupun pihak berwajib, yang menggunakan modem internet sebanyak tiga buah yang diakses ke tujuh unit komputer