Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4), menggelar sidang perdana kasus kecelakaan maut dengan tersangka Afriyani Susanti.
Kuasa hukum Afriyani, Efrizal mengatakan, bahwa sidang hari ini dijadwalkan pukul 10.00 WIB. "Apriyani siap menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Efrizal.
Meski siap menjalani sidang, tetapi kondisinya sendiri tidak begitu mendukung. Afriyani, kata dia, mengaku syok lantaran harus berhadapan dengan keluarga dan rekan korban.
Menurut dia, Afriyani merasa bersalah dan siap menanggung ancaman hukuman dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas. Afriyani takut menerima hujatan dari keluarga dan rekan korban.
"Saya hanya bisa membangun motivasi untuk siap menghadapi semua kemungkinan yang ada termasuk putusan yang akan dijatuhkan. Kuasa hukum akan senantiasa membantu Afriyani termasuk melakukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan besok," katanya.
Selain itu, Afriyani dan ketiga rekannya juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Satu pasal yang luput dari tuntutan yaitu pasal mengenai penggunaan narkoba. Bagaimana menurut anda ?